Fungsi DPR: Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan, Materi PPKn

By Thea Arnaiz, Senin, 31 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, inilah fungsi, tugas, dan wewenang dari DPR. (ROMAN ODINTSOV/pexels)

 

Bobo.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga penyelenggara negara legislatif.

Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik yang terpilih dalam pemilihan umum oleh rakyat.

Selain itu, DPR ada yang berada ditingkat pusat dan ada juga yang ditingkat kabupaten/kota dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lalu, sebenarnya fungsi DPR dalam penyelenggaraan negara itu apa saja, ya?

Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang fungsi DPR dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka.

Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.

Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya. 

Apa Saja Fungsi DPR? 

Jawaban: 

Fungsi DPR sudah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 69 dan 70.

Menurut undang-undang tersebut DPR punya tiga fungsi, yaitu legislatif, anggaran, dan pengawasan. 

Baca Juga: Tertera dalam RUU DPR RI, Ada Rencana Penambahan 3 Provinsi Baru di Indonesia, Mana Saja?