Belanda dan Aceh pun mengalami pertempuran yang disebut Perang Sabi dan berhasil dimenangkan oleh penjajah.
Sejak saat itu, secara administrasi Aceh masuk ke wilayah Hindia Timur Belanda.
Hingga saat kemerdekaan datang Aceh sudah memberikan banyak subangan besar, hingga Presiden Pertama Indonesia Soekarno memberikan julukan sebagai Daerah Modal.
Lalu pada saat agresi militer Belanda terhadap Indoensia membuat Karesidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo menjadi daerah militer.
Daerah militer itu berkedudukan di Kutaraja yang sekarang disebut Banda Aceh, namun saat itu Aceh masih berbentuk keresidenan.
Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 yang berisi penetapan Sumatra menjadi tiga provinsi otonom, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.
Dari tiga daerah otonom itu, Aceh masuk dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara.
Tapi pada akhir 1949, Aceh justru dikeluarkan dari Provinsi Sumatra Utara dan sempat kembali berstatus karesidenan pada tahun 1950.
Dengan banyaknya terjadi gejolak politik tersebut membuat kestabilitan keamanan menjadi terganggu.
Hal itu berdampak munculnya keinginan Aceh untuk kembali menjadi sebuah provinsi.
Keinginan itu kemudian diberikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.
Baca Juga: Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa Yogyakarta? Ini Sejarahnya