Apa yang Dimaksud dengan Daerah Otonomi Khusus? Materi PPKn

By Amirul Nisa, Jumat, 4 November 2022 | 19:45 WIB
Masjid Banda Aceh, salah satu tempat ibadah yang ada di Daerah Istimewa Aceh. (saifulmulia)

Bobo.id - Di Indonesia ada beberapa daerah otonomi khusus yang akan dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.

Ada lima daerah yang mendapat status otonomi khsusus dan dua di antaranya mendapat sebutan daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan juga Aceh.

Dari dua daerah tersebut, kali ini kita akan mengenal lebih jauh tentang Daerah Istimewa Aceh terkait status otonomi khusus yang dimiliki.

Tapi sebelum itu, mari simak dulu penjelasan tentang daerah otonomi khusus ini.

Pengertian Daerah Otonomi Khusus

Otonomi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan.

Jadi berdasarkan etimologi atau bahasa, otonomi adalah peraturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur.

Sehingga otonomi daerah diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam menjalankan pemerintahan, yang berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenal hal-hal penting.

Ada juga yang mengartikan otonomi daerah sebagai kewenangan mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang didasari oleh pelaksanaan sendiri atau berdasarkan aspirasi masyarakat.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri semua urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada juga beberapa ahli, seperti Syarif Saleh yang menyebut otonom daerah sebagai sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah.

Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum

Tentunya yang diatur dan diberi perintah adalah pada lingkup daerah tersebut.

Dari penjelasan itu, tentu teman-teman sudah paham bahwa beberapa wilayah di Indonesia dengan otonomi khusus akan memiliki beberapa aturan berbeda dari wilayah lainnya.

Berikut akan dikenalkan salah satu wilayah dengan daerah otonomi khusus yaitu Daerah Istimewa Aceh.

Daerah Istimewa Aceh

Tentunya ada alasan kenapa wilayah Aceh menjadi wilayah dengan otonomi khusus dan kemudian diberi istilah Daerah Istimewa Aceh.

Status Daerah Istimewa ini diperoleh pada tanggal 26 Mei 1959.

Dengan mendapat status tersebut membuat wilayah atau provinsi ini memiliki beberapa hak-hak otonomi luas di bidang agama, adat, dan juga pendidikan.

Pemberian status itu juga dikukuhkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965.

Teman-teman mungkin belum banyak yang tahu kenapa predikat tersebut disandang olah Aceh.

Hal ini bermula karena wilayah Aceh yang menjadi incaran banyak bangsa barat.

Kondisi itu terjadi dalam Traktat London dan Traktat Sumatra antara Inggris dan Belanda. Saat itu, dua negara tersebut ingin menguasai Sumatra.

Baca Juga: 5 Wilayah di Indonesia yang Menyandang Otonomi Khusus atau Istimewa

Belanda dan Aceh pun mengalami pertempuran yang disebut Perang Sabi dan berhasil dimenangkan oleh penjajah.

Sejak saat itu, secara administrasi Aceh masuk ke wilayah Hindia Timur Belanda.

Hingga saat kemerdekaan datang Aceh sudah memberikan banyak subangan besar, hingga Presiden Pertama Indonesia Soekarno memberikan julukan sebagai Daerah Modal.

Lalu pada saat agresi militer Belanda terhadap Indoensia membuat Karesidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo menjadi daerah militer.

Daerah militer itu berkedudukan di Kutaraja yang sekarang disebut Banda Aceh, namun saat itu Aceh masih berbentuk keresidenan.

Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 yang berisi penetapan Sumatra menjadi tiga provinsi otonom, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.

Dari tiga daerah otonom itu, Aceh masuk dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara.

Tapi pada akhir 1949, Aceh justru dikeluarkan dari Provinsi Sumatra Utara dan sempat kembali berstatus karesidenan pada tahun 1950.

Dengan banyaknya terjadi gejolak politik tersebut membuat kestabilitan keamanan menjadi terganggu.

Hal itu berdampak munculnya keinginan Aceh untuk kembali menjadi sebuah provinsi.

Keinginan itu kemudian diberikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

Baca Juga: Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa Yogyakarta? Ini Sejarahnya

Meski begitu masalah gejolak politik masih terjadi hingga membuat Perdana Menteri Hardi melakukan perbincangan dengan wakil dari Provinsi Aceh.

Dari hasil perbincangan pada tahun 1959 membuat munculnya keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959.

Keputusan Menteri itu berisi bahwa Aceh akan menjadi wilayah berstatus Daerah Istimewa yang memiliki hak otonomi.

Karena itu, kini Aceh memiliki beberapa peraturan khusus yang berkaitan dengan agama, adat, dan juga sistem pendidikan.

Nah, itu tadi penjelasan tentang Daerah Istimewa Aceh yang merupkan salah satu wilayah otonomi khusus.

----

Kuis!
Apa dua bahasa Yunani Kuno yang merupakan asal kata Otonomi?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

----  

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.  

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.