Tentunya yang diatur dan diberi perintah adalah pada lingkup daerah tersebut.
Dari penjelasan itu, tentu teman-teman sudah paham bahwa beberapa wilayah di Indonesia dengan otonomi khusus akan memiliki beberapa aturan berbeda dari wilayah lainnya.
Berikut akan dikenalkan salah satu wilayah dengan daerah otonomi khusus yaitu Daerah Istimewa Aceh.
Daerah Istimewa Aceh
Tentunya ada alasan kenapa wilayah Aceh menjadi wilayah dengan otonomi khusus dan kemudian diberi istilah Daerah Istimewa Aceh.
Status Daerah Istimewa ini diperoleh pada tanggal 26 Mei 1959.
Dengan mendapat status tersebut membuat wilayah atau provinsi ini memiliki beberapa hak-hak otonomi luas di bidang agama, adat, dan juga pendidikan.
Pemberian status itu juga dikukuhkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965.
Teman-teman mungkin belum banyak yang tahu kenapa predikat tersebut disandang olah Aceh.
Hal ini bermula karena wilayah Aceh yang menjadi incaran banyak bangsa barat.
Kondisi itu terjadi dalam Traktat London dan Traktat Sumatra antara Inggris dan Belanda. Saat itu, dua negara tersebut ingin menguasai Sumatra.
Baca Juga: 5 Wilayah di Indonesia yang Menyandang Otonomi Khusus atau Istimewa