Apa yang Dimaksud dengan Daerah Otonomi Khusus? Materi PPKn

By Amirul Nisa, Jumat, 4 November 2022 | 19:45 WIB
Masjid Banda Aceh, salah satu tempat ibadah yang ada di Daerah Istimewa Aceh. (saifulmulia)

Bobo.id - Di Indonesia ada beberapa daerah otonomi khusus yang akan dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.

Ada lima daerah yang mendapat status otonomi khsusus dan dua di antaranya mendapat sebutan daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan juga Aceh.

Dari dua daerah tersebut, kali ini kita akan mengenal lebih jauh tentang Daerah Istimewa Aceh terkait status otonomi khusus yang dimiliki.

Tapi sebelum itu, mari simak dulu penjelasan tentang daerah otonomi khusus ini.

Pengertian Daerah Otonomi Khusus

Otonomi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan.

Jadi berdasarkan etimologi atau bahasa, otonomi adalah peraturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur.

Sehingga otonomi daerah diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam menjalankan pemerintahan, yang berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenal hal-hal penting.

Ada juga yang mengartikan otonomi daerah sebagai kewenangan mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang didasari oleh pelaksanaan sendiri atau berdasarkan aspirasi masyarakat.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri semua urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada juga beberapa ahli, seperti Syarif Saleh yang menyebut otonom daerah sebagai sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah.

Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum