4 Macam Norma yang Berlaku dalam Masyarakat Indonesia, Apa Saja?

By Thea Arnaiz, Jumat, 4 November 2022 | 19:15 WIB
Inilah penjelasan empat norma dalam masyarakat, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. (Ron Lach/pexels)

Oleh karena itu, tolak ukur norma kesopanan tergantung kesepakatan dan persetujuan bersama masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Norma kesopanan mencakup, tata cara berperilaku, tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara makan, tata cara bertamu, dan tata cara lainnya.

Contoh norma kesopanan adalah berpakaian sopan, menyapa tetangga, menghormati orang yang lebih tua, bertingkah sopan saat bertamu, dan lain-lain.

Jika kita melaksanakan norma kesopanan, biasanya sanksi berupa dikucilkan, dicemooh, dicela, dan tidak disukai oleh masyarakat. 

4. Norma Hukum 

Masyarakat di Indonesia juga harus mematuhi norma hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan.

Norma hukum asalnya dari peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Isinya berupa hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya.

Jika kita mematuhi norma hukum, maka kita akan mendapatkan hak sebagai warga negara tapi tidak boleh melanggar peraturan yang ada.

Sedangkan, jika tidak mematuhi norma hukum, maka kita akan melalui proses hukum dengan dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Tujuan dari norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, dan keteraturan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Pengertian dan Nilai Pentingnya Norma dalam Masyarakat