Apa Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 8 November 2022 | 18:45 WIB
Perbedaan tugas pokok mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. (freepik)

Bobo.id - Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan kedua lembaga yang bergerak di bidang hukum. 

Baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi termasuk ke dalam induk lembaga yudikatif, teman-teman. 

Lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya untuk mengawasi berjalannya peraturan berdasarkan UUD 1945. 

Sementara itu, lembaga yudikatif juga punya kekuasaan untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam kegiatan kehakiman Indonesia. 

Lembaga yudikatif ini dibentuk menjadi sebuah alat penegak hukum hingga mengesahkan atau membatalkan Undang-Undang. 

Lantas, apa perbedaan tugas pokok Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari lembaga yudikatif? Simak, yuk!

Tugas Pokok Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya kekuasaan kehakiman tertinggi Indonesia. 

Kehakiman tertinggi itu terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. 

Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung, tugas pokok Mahkamah Agung antara lain:

1. Fungsi Peradilan

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Lembaga Yudikatif? Ini 3 Lembaga Yudikatif di Indonesia

Sebagai peradilan negara tertinggi, Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum. 

Hal ini dilakukan melalui peninjauan kembali dan putusan kasasi agar segala hukum di Indonesia bisa diimplementasikan secara adil dan benar.

2. Fungsi Pengawasan

Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkaran peradilan. 

Tujuannya agar peradilan berjalan dengan seksama dan wajar berdasarkan pedoman asas peradilan yang sederhana. 

Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku hakim dalam menjalankan tugas. 

3. Fungsi Mengatur

Dalam fungsi mengatur, tugas pokok Mahkamah Agung adalah mengatur hal-hal yang diperlukan atau belum cukup diatur dalam UU. 

Mahkamah Agung bertugas sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum demi kelancaran penyelenggaraan peradilan. 

Jadi, Mahkamah Agung memiliki tugas pokok untuk membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk memenuhi hukum acara.

4. Fungsi Nasihat

Baca Juga: Penjelasan Lengkap 3 Lembaga Yudikatif di Indonesia: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

Tugas pokok Mahkamah Agung selanjutnya adalah memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lain. 

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada semua lingkup peradilan.

Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi adalah lembaga yudikatif yang dapat menjamin dilaksanakannya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. 

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk menguji suatu undang-undang yang dibuat berdasarkan UUD 1945. 

Tugas pokok Mahkamah Konstitusi terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari Panitera, Sekretaris Jenderal, hingga Biro Umum. 

Berikut ini pemaparan lengkap tugas pokok Mahkamah Konstitusi:

1. Panitera

Panitera merupakan jabatan fungsional yang tugas pokoknya melakukan koordinasi pelaksaaan teknis dan pelaksanaan administrasi perkara. 

2. Sekretaris Jenderal

Sekretaris jenderal merupakan jabatan fungsional yang melakukan tugas teknis berupa menetapkan aktivitas administrasi umum. 

Baca Juga: Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia

3. Biro Perencanaan dan Keuangan

Biro ini diketahui memiliki tugas pokok berupa melaksanakan perencanaan, evaluasi, dan pengelolaan keuangan. 

4. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Biro ini memiliki tugas pokok dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusia, penataan organisasi, dan fasilitas reformasi birokrasi.

5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Biro ini memiliki tugas pokok berupa melakukan hubungan masyarakat dan menjalin relasi dalam negeri maupun luar negeri. 

6. Biro Umum

Biro umum memiliki tugas pokok dalam mengelola aspek kerumahtanggan, pengadaan, perlengkapan, dan pengamanan barang milik negara.

Nah, itulah perbedaan tugas pokok Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya. 

Baca Juga: Mengenal 3 Lembaga Utama Negara di Indonesia dan Tugasnya

----

Kuis!

Apa yang dimaksud dengan lembaga yudikatif?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.