3 Bentuk Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Periode Demokrasi Terpimpin

By Thea Arnaiz, Kamis, 10 November 2022 | 13:00 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, bentuk penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945 pada Demokrasi Terpimpin 1959-1965. (Katerina Holmes/pexels)

Bobo.id - Untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, maka kita membutuhkan konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi tersebut menjadi sumber hukum dari segala sumber untuk membuat peraturan dan perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh BPUKI dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Namun, selama pelaksanaannya Undang-Undang Dasar 1945 pernah mengalami penyimpangan terutama pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965).

Lalu, apa saja penyimpangannya? Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP.

Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.

Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya. 

Jelaskan bentuk-bentuk penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada periode Demokrasi Terpimpin. 

Jawaban: 

Demokrasi Terpimpin adalah sistem demokrasi yang menempatkan kekuasaan pada pemimpin negara.

Jadi, presiden yang berhak menentukan kebijakan apa yang akan dilakukan oleh negara.

Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Apa Saja? 

Berikut beberapa penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945 pada periode Demokrasi Terpimpin. 

1. Penetapan Presiden Tanpa Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat 

Penetapan presiden (Penpres) adalah keputusan presiden yang dikeluarkan oleh presiden.

Penpres mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang tetapi harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

Namun, sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beberapa Penpres dikeluarkan tanpa persetujuan DPR.

Akibatnya, presiden membentuk dan menunjuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).

Padahal, seharusnya anggota MPRS dipilih melalui pemilu. Selain itu, melalui Penpres juga presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955.

Kemudian menggantinya dengan Dewan Permusyawaratan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).

Padahal, kedudukan presiden dan DPR setara, sehingga presiden tidak bisa membubarkan DPR dan DPR tidak bisa menurunkan presiden. 

2. Menetapkan Presiden Seumur Hidup 

Penyimpangan lainnya adalah MPRS yang menetapkan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup, berdasarkan Ketetapan MPRS No. III/MPRS Tahun 1963.

Baca Juga: Bagaimana Perbandingan Undang-Undang Dasar 1945 yang Disahkan PPKI dengan Hasil Amendemen MPR? Materi PPKn

Tujuannya untuk mencegah Partai komunis Indonesia memenangkan pemilu.

Namun, ketetapan tersebut menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945, karena seharusnya presiden dipilih setiap lima tahun sekali melalui pemilu. 

3. Adanya Konsep Kesatuan Politik Nasakom 

Presiden Soekarno mengusulkan konsep kesatuan politik Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunise) pada Demokrasi Terpimpin untuk menyatukan ideologi politik.

Hal ini menyimpang karena Nasakom dirasa lebih menguntungkan komunisme.

Gagasan Nasakom pun berakhir pada tahun 1965 dan beralihnya Orde Lama ke Orde Baru. 

Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah. 

Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum

---

Baca Lagi:
Kapan periode Demokrasi Terpimpin berlangsung?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk! 

----  

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.  

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.