Bobo.id - Melalui materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP, teman-teman akan belajar tentang konstitusi.
Konstitusi merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, konstitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar dari semua hukum.
Jadi bisa diartikan juga bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sebuah negara.
Agar lebih jelasnya, berikut akan disampaikan pengertian dari konstitusi dan juga jenis-jenisnnya.
Pengertian Konstitusi
Menurut asal kata, konstitusi berasal dari bahasan Perancis, yaitu constituer yang memiliki makan membentuk.
Selain itu, kata constituer memiliki makan tersendiri sebagai pembantuk suatu negara.
Karena itu seperti disebut sebelumnya, konstitusi adalah hukum tertinggi di suatu negara, yang bisa dibuat oleh hasil pemikiran pendiri negara tersebut.
Secara sederhananya, konstitusi merupakan hukum dasar yang kemudian dijadikan pedomana dalam menjalanakan pemerintahan.
Selain itu, ada juga pendapat lain tentang konstitusi menurut para ahli.
Baca Juga: Apa Hubungan Pancasila dan UUD 1945? Ini Penjelasan Lengkapnya