Pendapat lain disampaikan KC. Wheare, yaitu konstitusi merupakan sebuah keseluruhan sistem tata negara suatu pelosok yang berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk serta melakukan pengelolaan terhadap pemerintahan suatu negara.
- Herman Heller
Sedangkan menurut Herman, konstitusi dibagi menjadi tiga pengertian.
Pertama, konstitusi politik sosiologis, yang merupakan cermin dari kehidupan politik penduduk.
Lalu konstitusi yuridis yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
Kemudian konstitusi politis, yang merupakan suatu konstitusi yang dapat diwujudkan menjadi bentuk tulisan dan dimuat ke dalam salah satu naskah sebagai Undang-Undang.
- F. Lassalle
Lassalle menilai konstitusi menjadi dua hal, yaitu secara yuridis dan sosiologis dan politis.
Secara yuridis, konstitusi merupakan naskah yang memuat berbagai macam bangunan serta berbagai jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara.
Sedangan secara sosilogis dan politis, konstitusi adalah sintesis atau hasil akhir dari berbagai faktor yang terjadi dalam sebuah masyarakat.
Jadi konstitusi dianggap sebagai hubungan antarkekuasaan yang berada dalam suatu negara.
Baca Juga: Contoh Soal Makna, Kedudukan, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945, Materi PPKn