Bobo.id - Negara Indonesia pernah menerapkan Demokrasi Terpimpin pada periode 1959 sampai 1965, tepatnya sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Dalam pandangan Soekarno, demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Namun, dalam penerapannya kekuasaan presiden menjadi lebih besar dan mengarah pada perilaku yang otoriter.
Otoriter adalah berkuasa sendiri atau sewenang-wenang. Dalam konteks ini, pada masa demokrasi terpimpin, presiden menjadi pusat kekuasaan.
Selain itu, sistem demokrasi terpimpin disebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Apa alasannya?
Berbeda dengan Prinsip Demokrasi
Pada pelaksanaannya, demokrasi terpimpin lebih cenderung berpusat pada kekuasaan presiden sebagai pemimpin besar revolusi.
Hal ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap nilai demokrasi karena adanya kekuasaan pemimpin yang terpusat.
Perlu diketahui, prinsip demokrasi berpedoman pada kedaulatan rakyat, yang berarti kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Demokrasi terpimpin di Indonesia kala itu berpusat pada presiden, bukan rakyat. Itulah kenapa demokrasi terpimpin harus diganti.
Pada masa demokrasi terpimpin, juga ditetapkan pengangkatan presiden seumur hidup karena tidak adanya aturan tentang jabatan presiden seumur hidup.
Baca Juga: Karakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, Mulai dari Demokrasi Presidensial hingga Reformasi