Apa Saja Landasan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?

By Thea Arnaiz, Senin, 21 November 2022 | 10:45 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, berbagai macam landasan hukum yang digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (Towfiqu barbhuiya/pexels)

Bagian Menimbang poin b Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, yaitu: 

“bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan" 

3. Landasan Yuridis 

Landasan yuridis adalah landasan hukum yang menyebutkan alasan kenapa sebuah peraturan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan.

Karena, harus memerhatikan peraturan perundang-undangan yang sudah ada atau yang akan diubah atau dicabut.

Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, sehingga peraturan dipastikan tidak tumpang tindih, tidak ketinggalan zaman, dan kuat di mata hukum. 

Contoh: 

Bagian Menimbang poin c Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, yaitu: 

“bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti” 

Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah. 

Baca Juga: 3 Bentuk Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Periode Demokrasi Terpimpin

---

Kuis!
Apa isi poin a Undang-Undang No. 12 Tahun 2011?
Petunjuk: Cek halaman 2!

Lihat juga video ini, yuk! 

----  

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.  

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.