Bobo.id - Perundang-undangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan adalah aturan tertulis yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang untuk menjadi hukum yang sah.
Fungsi perundang-undangan ada berbagai macam, mulai mengurangi dampak negatif dari suatu aktivitas manusia, hingga mendorong kesetaraan antarkelompok masyarakat.
Lalu, apa saja landasan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ya?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang kedaulatan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Apa saja landasan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan?
Jawaban:
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah dengan memenuhi tiga landasan hukum, yaitu:
1. Landasan Filosofis
Baca Juga: Mengenal Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Baru yang Punya Sumber Daya Melimpah