Apa Saja Landasan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?

By Thea Arnaiz, Senin, 21 November 2022 | 10:45 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, berbagai macam landasan hukum yang digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (Towfiqu barbhuiya/pexels)

 

Bobo.id - Perundang-undangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan adalah aturan tertulis yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang untuk menjadi hukum yang sah.

Fungsi perundang-undangan ada berbagai macam, mulai mengurangi dampak negatif dari suatu aktivitas manusia, hingga mendorong kesetaraan antarkelompok masyarakat.

Lalu, apa saja landasan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ya?

Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang kedaulatan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP.

Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.

Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya. 

Apa saja landasan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan? 

Jawaban: 

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah dengan memenuhi tiga landasan hukum, yaitu: 

1. Landasan Filosofis 

Baca Juga: Mengenal Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Baru yang Punya Sumber Daya Melimpah