Bobo.id - Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat Undang-Undang pada Kamis, 17 November 2022.
DPR Republik Indonesia menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi Undang-Undang.
Provinsi baru ini disahkan setelah sebelumnya telah bertambah tiga provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya, artinya total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.
Provinsi Papua Barat Daya ini nantinya akan menetapkan Kota Sorong sebagai ibu kotanya, teman-teman.
Cakupan Wilayah Provinsi Papua Barat Daya
Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya ini telah diatur dalam UU Pemekaran Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota di Kota Sorong ini mencakup enam wilayah, yang meliputi:
1. Kabupaten Sorong.
2. Kabupaten Sorong Selatan.
3. Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga: 5 Wilayah di Indonesia yang Menyandang Otonomi Khusus atau Istimewa
Source | : | Kompas.com,Bisnis.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR