Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja kebijakan politik dalam negeri dan politik luar negeri pada masa orde baru?
Orde baru merupakan masa pemerintahan sesudah orde lama atau orla dan sebelum reformasi.
Sistem pemerintahan yang baru di Indonesia ini berlangsung tepatnya sejak tanggal 11 Maret 1966 hingga 20 Mei 1998.
Lahirnya orde baru ini diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) oleh Presiden Soekarno.
Pada masa orde baru, pemerintahan Indonesia menggunakan sistem presidensial dengan bentuk pemerintahan republik.
Kebijakan politik yang dikeluarkan pada masa orde baru terbagi menjadi dua, yakni kebijakan politik dalam negeri dan luar negeri.
Umumnya, kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan yang meguntungkan dan mengedepankan kepentingan rakyat.
Kali ini Bobo akan memberikan penjelasan terkait kebijakan politik dalam negeri dan kebijakan politik luar negeri di masa orde baru. Simak, yuk!
Kebijakan Politik dalam Negeri di Era Orde Baru
1. Penyederhanaan Partai Politik
Pada era orde baru, partai politik disederhanakan menjadi dua partai dan satu golongan karya (golkar).
Baca Juga: Biografi KH Masjkur: Latar Belakang, Pendidikan, serta Kehidupan pada Masa Jepang dan Orde Baru