Sedangkan beberapa ahli juga memiliki definisi sendiri tentang hukum. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli.
- Aristoteles
Aristoteles menilai hukum sebagai kumpulan aturan yang dapat mengingkat atau berlaku di lingkungan masyarakat.
- Samidjo
Samidjo menilai hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, berisi suatu perintah atau larangan, serta izin untuk berbuat sesuatu.
- Montesquieu
Ia menilai hukum sebagai gejala sosial atau perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan etnis, sejarah, politik, dan faktor-faktor lainnya dari masyarakat.
- Abdul Manan
Hukum merupakan serangkaian aturan yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.
Selain itu dijelaskan juga bahwa hukum memiliki ciri dengan tidak berubah-ubah, yaitu menjadi organ dari beragam peraturan abstrak.
- Achmad Ali
Baca Juga: Apa Saja Landasan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?