Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Rabu, 30 November 2022 | 11:15 WIB
Hukum dibentuk dengan tujuan penting untuk mengatur masyarakat. (vectorjuice)

Sedangkan beberapa ahli juga memiliki definisi sendiri tentang hukum. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

- Aristoteles

Aristoteles menilai hukum sebagai kumpulan aturan yang dapat mengingkat atau berlaku di lingkungan masyarakat.

- Samidjo

Samidjo menilai hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, berisi suatu perintah atau larangan, serta izin untuk berbuat sesuatu.

- Montesquieu

Ia menilai hukum sebagai gejala sosial atau perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan etnis, sejarah, politik, dan faktor-faktor lainnya dari masyarakat.

- Abdul Manan

Hukum merupakan serangkaian aturan yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.

Selain itu dijelaskan juga bahwa hukum memiliki ciri dengan tidak berubah-ubah, yaitu menjadi organ dari beragam peraturan abstrak.

- Achmad Ali

Baca Juga: Apa Saja Landasan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?