Ia berpendapat bahwa hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum dan aturannya, serta norma dapat berperan untuk membantu penetapan perbuatan yang tidak boleh dilakukan hingga benar.
Tujuan Hukum
Sebelumnya sudah dijelaskan tujuan utama dari dibuatnya sebuah hukum.
Tujuan adanya sebuah hukum tentu akan berbeda di setiap daerah sesusai dengan permasalahan yang dihadapi. Berikut akan dijelaskan tujuan adanya hukum berdasarkan ahli.
1. Gustav Radbruch
Gustav menyebut hukum dibuat dengan tujuan untuk memenuhi keadilan, manfaat, dan kepastian dalam hidup bermasyarakat.
2. Sunaryati Hartono
Sunaryati menilai bahwa hukum menjadi alat, sarana, serta langkah yang diambil pemerintah untuk mewujudkan pembangunan nasional.
Jadi setiap negara akan memiliki cita-cita atau impian yang ingin dicapai dan hukum menjadi alat untuk mendapatkannya.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut Mochtar adalah untuk memelihara keteraturan, serta ketertiban.
Baca Juga: Aspek Hukum dari Produk Informatika dan Jenis-Jenis Lisensi Produk Informatika