Mengapa Perlindungan Hukum Tidak akan Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?

By Grace Eirin, Jumat, 2 Desember 2022 | 19:30 WIB
Perlindungan hukum yang berhasil menjadi faktor terwujudnya kedamaian dan keadilan di masyarakat. (Freepik)

Bobo.id - Di Indonesia, hukum digunakan untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dari pelanggaran yang dilakukan orang lain. 

Oleh sebab itu, ada yang disebut perlindungan hukum dan penegakan hukum. Kedua hal tersebut saling berkaitan. 

Jika penegakan hukum tidak terlaksana, maka perlindungan hukum tidak akan terwujud. Mengapa dan apa alasannya? 

Yuk, cari tahu jawaban dan hubungan antara perlindungan hukum dan penegakan hukum dari penjelasan berikut ini!

Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi subjek hukum dengan peraturan-peraturan yang ada.

Sedangkan penegakan hukum adalah proses mengaplikasikan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman kehidupan guna menciptakan perdamaian.

Ada tiga unsur perlindungan hukum di Indonesia, yaitu adanya perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang dilakukan pemerintah terhadap warganya. 

Upaya perlindungan hukum ini dilakukan oleh penegak hukum. Penegak hukum memastikan hukum berjalan dengan baik untuk melindungi rakyat. 

Tujuan perlindungan hukum untuk mengupayakan pengamanan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.

Sedangkan penegakan hukum bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. 

Baca Juga: 3 Fungsi Penting Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Materi PPKn

Hubungan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Mengapa tidak adanya penegakan hukum menyebabkan perlindungan hukum tidak terwujud?

Pertanyaan tersebut dapat kita temukan dari percakapan sehari-hari hingga soal dalam pelajaran PPKn. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui hubungan antara perlindungan hukum dan penegakan hukum terlebih dahulu. 

Perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara, tertuang pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Adapun bunyi pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Artinya, penegakan hukum harus dilaksanakan sebagai mestinya agar setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak atas hukum. 

Dengan begitu, jika penegakan hukum tidak terlaksana, maka perlindungan hukum juga tidak akan terwujud. 

Penegak hukum di Indonesia merupakan lembaga resmi yang bertugas dan berwenang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku. 

Proses penegakan hukum di Indonesia harus berjalan adil, dengan cara menguatkan mental para aparatur penegak hukum. 

Dengan penegak hukum yang tegas, maka penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sehingga semua warga mendapat perlindungan hukum yang tepat. 

Baca Juga: Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn

Fungsi Perlindungan dan Penegakan Hukum

Ada beberapa fungsi perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum untuk masyarakat, antara lain: 

1. Menegakkan supremasi hukum

Menegakkan supremasi hukum artinya memastikan tidak ada ketimpangan antara penguasa dan rakyat di hadapan hukum, dan hukum melindungi semua tanpa intervensi.

2. Mewujudkan keadilan

Dengan adanya penegakan hukum yang berjalan dengan baik, diharapkan setiap warga negara Indonesia mendapatkan keadilan di hadapan hukum.

3. Mewujudkan perdamaian

Dengan adanya keseimbangan antara perlindungan dan penegakan hukum, maka perdamaian dapat terwujud, dan konflik dapat dicegah. 

----

Kuis!

Apa bunyi pasal 28D ayat (1) UUD 1945?

Petunjuk: cek di halaman 2!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.