Bobo.id - HAM atau Hak Asasi Manusia tentu istilah yang sudah tidak asing bagi teman-teman.
Tapi tahukah teman-teman kalau HAM adalah suatu hal yang bisa dilanggar?
Pelanggaran HAM bisa terjadi dan dikelompokkan dalam dua jenis yaitu pelanggaran HAM berat dan ringan.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang dua jenis pelanggaran HAM yang bisa saja terjadi.
Tapi sebelumnya, mari pahami dulu tentang pengertian dari HAM, yang akan dijelaskan berikut ini.
Pengertian HAM
HAM adalah suatu hak dasar yang dimiliki setiap manusia dan sudah ada sejak manusia itu lahir di dunia.
Bahkan berbagai hak tersebut sudah diakui secara universal yang dikenal dengan nama HAM.
Dengan adanya HAM ini setiap orang akan terlindungi secara moral dan juga hukum.
Setiap manusia pun akan terlindungi dari tidak kekerasan, perampasan, penganiayaan, dan sebagainya yang mungkin terjadi dan mengganggu hak sebagai manusia atau HAM.
Selain itu ada beberapa ahli yang memiliki pandangan sendiri tentang HAM, seperti Peter R Baehr yang menyebut HAM sebagai hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap manusia yang digunakan untuk perkembangan dirinya, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Pengadilan HAM Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000
Atau John Locke yang menilai HAM adalah suatu hak-hak yang diberikan Tuhan untuk manusia yang terdiri dari hak persamaan dan hak kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang dimiliki.
Dari penjelasan tersebut tentu teman-teman pasti sudah bisa membayangkan jenis pelanggaran yang bisa terjadi. Berikut akan dijelaskan dua jenis pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM
1. Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut.
Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:
- Melakukan penganiayaan. Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
- Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
- Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
- Mengambil barang atau hak milik orang lain.
- Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
Baca Juga: 4 Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, Salah Satunya Penyalahgunaan Kekuasaan
- Melakukan pencemaran lingkungan.
- Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
2. Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama.
Jenis kejahatan genosida ini tidak selalu berupa pembunuhan langsung, tapi juga bisa dalam bentuk lain, seperti memakasakan tidakkan yang mencegah kelahiran dalam suatu kelompok.
Atau bisa juga menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
- Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik.
Baca Juga: 6 Faktor Pelanggaran HAM Internal dan Penjelasan Lengkapnya
Ada banyak bentuk kejahatan kemanusiaan yang bisa terjadi, beberapa diantaranya adalah pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, dan lain sebagainya.
Dari penjelasan tersebut kini teman-teman paham tentang HAM dan berbagai jenis pelanggaran yang bisa saja terjadi.
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela/Amirul Nisa)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan HAM menurut Peter R Baehr? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR