- Melakukan pencemaran lingkungan.
- Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama.
Jenis kejahatan genosida ini tidak selalu berupa pembunuhan langsung, tapi juga bisa dalam bentuk lain, seperti memakasakan tidakkan yang mencegah kelahiran dalam suatu kelompok.
Atau bisa juga menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
- Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik.
Baca Juga: 6 Faktor Pelanggaran HAM Internal dan Penjelasan Lengkapnya
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR