Pemilu ini diikuti oleh lebih dari 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Pemilu kedua seharusnya dilangsungkan pada tahun 1958 namun baru berlangsung pada tahun 1971 karena masalah keamanan.
Pemilu ini berlangsung untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu ketiga berlangsung pada tahun 1977 menandai dimulainya kegiatan pemilihan umum secara periodik setiap lima tahun.
Setelahnya, pada masa orde baru, kegiatan pemilihan umum ini dilakukan secara periodik setiap lima tahun, pada 1982, 1989, 1992, dan 1997.
Diakhirinya pemerintahan Presiden Soeharto membuat pemilu dipercepat, dari yang semua 2022 menjadi 1999.
Pada pemilu 2004 kembali tercatat sejarah baru, yakni Presiden dan Wakil Presiden bisa dipilih langsung oleh warga negara Indonesia.
Asas Pemilu di Indonesia
Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan pemilu punya 6 asas penting, yakni luber jurdil, teman-teman.
Luber jurdil merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
1. Langsung
Baca Juga: 8 Tujuan dari Pemilihan Umum Indonesia dan Asas-Asas Pemilu, Materi PPKn