Asas rahasia berarti pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun saat memberikan suara.
Namun, asas rahasia ini tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara.
Artinya, setelah keluar, pemilih itu secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
5. Jujur
Asas jujur adalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pihak yang terlibat harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan.
Pihak ini meliputi penyelenggara, pemerintah, partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih.
6. Adil
Asas adil dalam pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun.
Nah, itulah penjelasan enam asas pemilihan umum di Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
Baca Juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional? Materi PPKn
(Penulis: Widya Lestari Ningsih/Fransiska Viola Gina)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan pemilu? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.