Asas langsung berarti rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
Artinya, pemilih tidak menggunakan perantara atau perwakilan dalam memberikan suaranya dalam pemilu.
2. Umum
Asas umum memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Persyaratan ini seperti berusia 17 tahun atau lebih, tidak sedang terganggu jiwanya, dan berdomisili di daerah pemilihan.
Kesempatan ini berlaku tanpa diskriminasi berdasarkan acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
3. Bebas
Asas bebas adalah setiap warga negara yang berhak memilih dan menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani.
Keamanan dari asas kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.
4. Rahasia
Baca Juga: Asas-Asas Pemilu di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017