8 Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945

By Iveta Rahmalia, Senin, 12 Desember 2022 | 14:25 WIB
Ada berbagai jenis hak dan kewajiban warga negara, yang diatur dalam UUD 1945. (freepik/pikisuperstar)

- Hak dalam hukum tata negara.- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:

- Kewajiban mutlak : Kewajiban terhadap diri sendiri.- Kewajiban publik : Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.- Kewajiban positif : Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.- Kewajiban universal (umum) : Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.- Kewajiban primer : Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Sesuai UUD 1945

Berdasarkan penjelasan di atas, teman-teman sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban warga negara.

Sekarang ketahui apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, yuk!

1. Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26 dalam UUD 1945 mengatur tentang jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya.

Selain itu, dalam pasal tersebut menjelaskan warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.

2. Mendapatkan Kesamaan Kedudukan di Hukum dan Pemerintah

Pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kesamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan perintahan.

Hal ini menunjukkan bahwa ada keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.

3. Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Pada pasal 27 ayat 2 menjelaskan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Di mana pada pasal ini menerangkan tentang asas keadilan sosial dan kerakyatan.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia