Bobo.id - Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam peraturannya, terdapat jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia, teman-teman.
Sebelum kita cari tahu apa saja jenis-jenisnya, ketahui dulu apa itu hak dan kewajiban warga negara, yuk!
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Agar lebih memahami apa itu hak dan kewajiban warga negara, kita cari tahu pengertiannya menurut para ahli, yuk!
1. Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2. Srijanti
Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
3. Prof. Soerjono Soekanto
Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
Baca Juga: Punya Kedudukan yang Sama, Ini 4 Cara Menghormati Hak dan Kewajiban Warga Negara