8 Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945

By Iveta Rahmalia, Senin, 12 Desember 2022 | 14:25 WIB
Ada berbagai jenis hak dan kewajiban warga negara, yang diatur dalam UUD 1945. (freepik/pikisuperstar)

Adanya undang-undang tenaga kerja, agraria, perkoperasian dan lainnya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara mendapatkan penghidupan.

4. Hak dan Kewajiban Bela Negara

Nah, pada pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara.

O iya, pasal ini membuat setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk menjadi satu kesatuan dalam membela negara.

5. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat juga diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28.

Terdapat tiga hak warga negara dalam pasal ini, yaitu hak kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat.

6. Kebebasan dalam Memeluk Agama

Pasal 29 ayat 1 dan 2 menjelaskan kebebasan warga negara untuk beragama.

Nah, jadi setiap warga negara itu bebas untuk memeluk satu agama yang dipercayai dan diyakini masing-masing.

7. Hak Mendapat Pendidikan

Pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Lalu, pada pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

O iya, pada pasal 31 ayat 2 juga menjelaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

8. Ikut Mempertahankan dan Mengamankan Negara

Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2.

Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah ikut mempertahankan dan mengamankan negara Indonesia.