Simbol-Simbol Negara Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

By Sarah Nafisah, Senin, 19 Desember 2022 | 09:10 WIB
Apa saja simbol negara yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009? (@stevani-angelia & @sketchifyindonesia via Canva)

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja simbol-simbol negara yang dimiliki oleh Indonesia?

Generasi penerus bangsa seperti kita tentu wajib mengetahui dan memahami simbol-simbol negara.

Sebab dengan mengetahui simbol negara bisa membantu kita untuk semakin mempertahankan dan menguatkan persatuan dan kesatuan.

Simbol-simbol negara dan berbagai ketentuan penggunaannya ternyata tercatat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Ada apa saja, ya? Yuk, cari tahu di sini!

Simbol-Simbol Negara Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

1. Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.

a. 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;b. 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;c. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan;d. 36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;e. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;f. 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;g. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal;h. 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api;i. 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; danj. 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca Juga: Tata Urutan Sistem Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia