Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Bendera negara terutama di instansi pemerintah wajib dikibarkan tiap hari. Sekolah sebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari.
2. Bahasa
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan.
Baca Juga: Tahap-Tahap Pembinaan Persatuan Bangsa Indonesia, Materi PPKn