Simbol-Simbol Negara Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

By Sarah Nafisah, Senin, 19 Desember 2022 | 09:10 WIB
Apa saja simbol negara yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009? (@stevani-angelia & @sketchifyindonesia via Canva)

Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: 

a. Untuk menghormati presiden dan/atau wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.

b. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

c. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.

Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

Untuk Lagu Kebangsaan, seluruh siswa pada awal kegiatan belajar, diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Menyanyikan lagu Indonesia Raya dikalangan siswa ditujukan untuk menanamkan nasionalisme sejak dini.

Nah, itulah tadi pembahasan tentang empat simbol negara yang dijelaskan pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Keunggulan-Keunggulan yang Dimiliki oleh Bangsa Indonesia, Materi PPKn

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi (2017).

----

Kuis!

Berapa ukuran bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.