Simbol-Simbol Negara Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

By Sarah Nafisah, Senin, 19 Desember 2022 | 09:10 WIB
Apa saja simbol negara yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009? (@stevani-angelia & @sketchifyindonesia via Canva)

Ada pula perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.

Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a. Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.

b. Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.

c. Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.

d. Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.

e. Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai

4. Lagu Kebangsaan

Baca Juga: 4 Syarat Peraturan Sehingga Bisa Disebut sebagai Hukum, Materi PPKn