Mengenal Norma Hukum dari Pengertian, Ciri-ciri, hingga Sifatnya

By Amirul Nisa, Rabu, 21 Desember 2022 | 14:00 WIB
Mengenal norma hukum yang memiliki ciri serta sifat yang berbeda dari norma lainnya. (Freepik)

Bobo.id - Norma tentu bukan hal yang asing bagi teman-teman.

Norma dibagi dalam beberapa jenis, seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama hingga norma hukum.

Pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP, teman-teman akan dikenalkan semua jenis norma termasuk norma hukum.

Walau sama-sama jenis norma, norma hukum memiliki beberapa ciri dan sifat yang berbeda dari norma lainnya.

Berikut akan dijelaskan pengertian hingga sifat dari norma hukum agar bisa membedakan dengan norma lainnya.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum merupakan kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat atau yang mewakili masyarakat di berbagai wilayah.

Jenis norma ini penting untuk disepakati, karena akan mengatur banyak hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Berbagai norma atau aturan yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan harus dipatuhi dan ada sanksi saat dilanggar.

Jenis norma yang pada norma hukum tidak selalu berbeda dengan norma lain.

Ada beberapa jenis norma atau hukum yang memang sudah ada di dalam lingkungan masyarakat sebelumnya.

Baca Juga: Apakah Tujuan Adanya Norma dalam Masyarakat? Ini Penjelasannya