Bobo.id - Menurut klasifikasi ilmu hukum, hukum dibedakan menjadi dua berdasarkan bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah sekumpulan aturan yang dirumuskan dan disahkan oleh pihak berwenang yang dituangkan dalam lembaran maupun buku.
Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
Contohnya adalah, KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum tertulis yang tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah.
Sehingga hukum ini sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
Contohnya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat.
Hukum tidak tertulis dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal melalui lembaga berwenang, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
Contohnya hukum adat dan hukum agama.
Baca Juga: Mengenal Norma Hukum dari Pengertian, Ciri-ciri, hingga Sifatnya