Ciri-Ciri Negara Kesatuan dan Kelebihannya, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Senin, 6 Februari 2023 | 19:00 WIB
Mengenal bentuk negara kesatuan dari ciri dan kelebihannya. (PIXABAY/NoName_13)

Bobo.id - Bentuk negara kesatuan digunakan oleh beberapa negara termasuk Indonesia.

Bentuk negara ini bisa dikenali melalui beberapa ciri yang dijelaskan pada materi PPkn.

Bentuk negara pada umumnya terbagi menjadi negara kesatuan, negara serikat, dan negara konfederasi.

Meski begitu hanya negara kesatuan dan negara serikat yang umum digunakan berbagai negara di dunia.

Setiap bentuk negara tentu memiliki ciri dan kelebihan yang berbeda-beda.

Kali ini, akan dijelaskan beberapa ciri-ciri negara kesatuan.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

1. Terdiri dari Satu Kepala Negara

Negara kesatuan bisa dikenali dari adanya satu kepala negara.

Sehingga dalam suatu negara kesatuan hanya akan dipimpin oleh seorang kepala negara yang bisa disebut dengan presiden atau perdana menteri.

2. Memiliki Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat

Baca Juga: 20 Negara Kesatuan dan Nama Kepala Negara atau Kepala Pemerintahannya