Bobo.id - Bentuk negara kesatuan digunakan oleh beberapa negara termasuk Indonesia.
Bentuk negara ini bisa dikenali melalui beberapa ciri yang dijelaskan pada materi PPkn.
Bentuk negara pada umumnya terbagi menjadi negara kesatuan, negara serikat, dan negara konfederasi.
Meski begitu hanya negara kesatuan dan negara serikat yang umum digunakan berbagai negara di dunia.
Setiap bentuk negara tentu memiliki ciri dan kelebihan yang berbeda-beda.
Kali ini, akan dijelaskan beberapa ciri-ciri negara kesatuan.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
1. Terdiri dari Satu Kepala Negara
Negara kesatuan bisa dikenali dari adanya satu kepala negara.
Sehingga dalam suatu negara kesatuan hanya akan dipimpin oleh seorang kepala negara yang bisa disebut dengan presiden atau perdana menteri.
2. Memiliki Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat
Baca Juga: 20 Negara Kesatuan dan Nama Kepala Negara atau Kepala Pemerintahannya
Selain itu, negara kesatuan juga hanya terdiri dari menteri atau kabinet serta dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
Jadi, pada negara kesatuan tidak ada lagi susunan kabinet atau parlemen lainnya.
Dewan menteri dan juga dewan perwakilan rakyat pun juga hanya akan ada di tingkat pusat.
3. Konstitusi Berupa Undang-Undang
Dalam sebuah negara kesatuan hanya akan ada satu undang-undang dasar yang berperan sebagai konstitusi dasar negara.
Tentunya hal ini sangat berbeda dari negara serikat yang setiap negara bagian akan memiliki peraturan yang berbeda.
Peraturan di setiap negara bagian akan sesuai atau bergantung pada pemerintahan yang ada di setiap negara bagian atau sesuai dengan kondisi negara bagian tersebut.
4. Wewenang Tertinggi di Pemerintah Pusat
Pada negara kesatuan, wewenang tertinggi akan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya akan melaksakan kebijakan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
Namun, bisa juga pemerintah pusat memberikan hak otonomi daerah kepada masing-masing kepala daerah.
Baca Juga: Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa
Meski begitu wewenang tertinggi tetap akan ada di tangan pemerintah pusat, ya.
5. Bisa Mengatur Sistem Sentralisasi dan Desentralisasi
Negara kesatuan juga punya kewenangan untuk mengatur sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Pada sistem sentralisasi, semua persoalan dan permasalahan akan diatur dan diselesaikan langsung oleh pemerintah pusat.
Sedangkan sistem desentralisasi dilakukan oleh pemerintah daerah setelah mendapat kewenangan dari pemerintah pusat, guna mengatur keperluan rumah tangganya masing-masing.
6. Hanya Ada Satu Kebijakan Secara Nasional
Dalam sebuah negara kesatuan juga hanya ada satu kebijakan untuk mengatasi semua jenis persoalan yang dihadapi secara nasional.
7. Tidak Ada Negara Dalam Negara
Ciri terakhir dan yang paling mencolok adalah tidak adanya negara dalam negara.
Karena itu hanya akan ada satu negara berdaulat yang bebas dan mencakup semua wilayah negara tersebut.
Kelebihan Negara Kesatuan
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Negara Kesatuan?
Bentuk negara kesatuan tentu memberikan beberapa kelebihan.
1. Hampir berbagai kepentingan dan urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pembangunan jadi lebih merata.
2. Memiliki struktur yang bersifat sederhana.
3. Biaya untuk perekonomian menjadi lebih murah.
4. Koordinasi selalu berasal dari pusat dan daerah sehingga lebih mudah dalam berbagai peristiwa.
5. Masalah korupsi lebih mudah dikendalikan, karena peran negara begitu dominan.
Nah, itu penjelasan tentang ciri-ciri hingga kelebihan dari bentuk negara kesatuan.
Baca Juga: 4 Contoh Hubungan Internasional Regional Indonesia dan Penjelasannya
----
Kuis! |
Apa saja bentuk negara yang lebih sering digunakan di dunia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.