Ciri-Ciri Negara Kesatuan dan Kelebihannya, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Senin, 6 Februari 2023 | 19:00 WIB
Mengenal bentuk negara kesatuan dari ciri dan kelebihannya. (PIXABAY/NoName_13)

Selain itu, negara kesatuan juga hanya terdiri dari menteri atau kabinet serta dewan perwakilan rakyat atau parlemen.

Jadi, pada negara kesatuan tidak ada lagi susunan kabinet atau parlemen lainnya.

Dewan menteri dan juga dewan perwakilan rakyat pun juga hanya akan ada di tingkat pusat.

3. Konstitusi Berupa Undang-Undang

Dalam sebuah negara kesatuan hanya akan ada satu undang-undang dasar yang berperan sebagai konstitusi dasar negara.

Tentunya hal ini sangat berbeda dari negara serikat yang setiap negara bagian akan memiliki peraturan yang berbeda.

Peraturan di setiap negara bagian akan sesuai atau bergantung pada pemerintahan yang ada di setiap negara bagian atau sesuai dengan kondisi negara bagian tersebut.

4. Wewenang Tertinggi di Pemerintah Pusat

Pada negara kesatuan, wewenang tertinggi akan dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah hanya akan melaksakan kebijakan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.

Namun, bisa juga pemerintah pusat memberikan hak otonomi daerah kepada masing-masing kepala daerah.

Baca Juga: Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa