Mengenal 4 Jenis Norma di Masyarakat serta Sanksi Bagi yang Melanggar

By Amirul Nisa, Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:15 WIB
Ada empat jenis norma yang ada di masyarakat, setiapnya memiliki sanksi yang berbeda-beda. (vectorjuice)

Bobo.id - Dalam hidup bermasyarakat, ada empat jenis norma yang berlaku dan harus dipatuhi.

Keempat jenis norma itu akan memberikan sanksi pada orang-orang yang melanggar.

Pada materi PPKn kali ini, kita akan mengenal keempat jenis norma tersebut.

Tapi sebelumnya, mari kenali dulu pengertian dari norma dari berbagai sudut pandang.

Norma

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.

Selain itu, norma juga diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Menurut ahli hukum Andreas Andri Lensoen Tjoman, norma merupakan ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam menjalin hubungan dengan sesama atau lingkungan sekitarnya.

Ahli hukum lain yaitu Mz. Lawang, mengartikan norma sebagai sebuah gambaran mengenai harapan yang pantas untuk dilakukan.

Dari berbagai pengertian itu bisa disimpulkan bahwa norma merupakan aturan, panduan, atau gambaran untuk menjalankan kehidupan yang berkaitan dengan sesama atau lingkungan sekitar.

Norma pun dibagi menjadi empat jenis berbeda dan setiapnya memiliki sanksi yang berbeda.

Baca Juga: 15 Contoh Norma Kesusilaan di Lingkungan Masyarakat, Materi PPKn