Bobo.id - Dalam hidup bermasyarakat, ada empat jenis norma yang berlaku dan harus dipatuhi.
Keempat jenis norma itu akan memberikan sanksi pada orang-orang yang melanggar.
Pada materi PPKn kali ini, kita akan mengenal keempat jenis norma tersebut.
Tapi sebelumnya, mari kenali dulu pengertian dari norma dari berbagai sudut pandang.
Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima.
Selain itu, norma juga diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Menurut ahli hukum Andreas Andri Lensoen Tjoman, norma merupakan ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam menjalin hubungan dengan sesama atau lingkungan sekitarnya.
Ahli hukum lain yaitu Mz. Lawang, mengartikan norma sebagai sebuah gambaran mengenai harapan yang pantas untuk dilakukan.
Dari berbagai pengertian itu bisa disimpulkan bahwa norma merupakan aturan, panduan, atau gambaran untuk menjalankan kehidupan yang berkaitan dengan sesama atau lingkungan sekitar.
Norma pun dibagi menjadi empat jenis berbeda dan setiapnya memiliki sanksi yang berbeda.
Baca Juga: 15 Contoh Norma Kesusilaan di Lingkungan Masyarakat, Materi PPKn
Jenis-Jenis Norma
1. Norma Agama
Norma agama merupakan jenis aturan yang sifatnya mutlak, tidak bisa ditawar, dan diubah.
Jenis norma ini berisi tentang perintah dan aturan dari Tuhan yang berlaku bagi orang yang meyakini agama tersebut.
Norma agama ini bersifat otonom sehingga bebas bagi setiap individu sesuai keyakinan yang dianut.
Selain dilarang melanggar, orang yang menjalankan perintah atau menaati aturan akan mendapatkan ganjaran berupa pahala.
Sedangkan sanksi dari norma ini adalah dosa yang akan diterima di akhirat.
2. Norma Kesusilaan
Ada juga norma kesusilaan yang merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani manusia.
Jenis norma ini berlaku secara umum bagi semua orang masyarakat di manapun berada.
Jadi, jenis norma ini lebih bersifat universal, seperti bertindak adil, selalu jujur, menghindari perasaan iri, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 4 Jenis Norma Hukum: Hukum Tertulis, Hukum Tidak Tertulis, Hukum Pidana, Hukum Perdata
Saat melanggar norma ini, maka sanksi yang diperoleh berupa perasaan bersalah, tertekan, gelisah, malu, hingga mengganggu mental dan kegiatan bersosial.
3. Norma Kesopanan
Jenis norma lainnya adalah norma kesopanan yang merupakan peraturan sosial berkaitan dengan tingkah laku.
Pada norma ini kita akan dituntut untuk berlaku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Bentuk norma kesopanan ini biasanya terbentuk dari lingkungan sekitar tempat kita tinggal.
Saat melanggar norma ini, teman-teman akan mendapatkan sanksi berupa ejekan, celaan, hingga dikucilkan oleh lingkungan masyarakat.
4. Norma Hukum
Terakhir adalah norma hukum yang berisi aturan penuh perintah dan larangan.
Jenis aturan ini dibuat oleh pihak yang berwenang atau negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Norma hukum bersifat memaksa dan harus dilakukan oleh semua orang atau akan mendapat hukuman yang tegas seperti denda atau kurungan.
Di Indonesia, norma ini tercantum pada Undang-Undang Dasar (UUD).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Lembaga Sosial?
Aturan ini sangat beragam dari aturan berkendara di jalan raya hingga aturan untuk membela tanah air.
Nah, itu penjelasan tentang berbagai jenis aturan dan sanksi yang akan diperoleh saat melanggarnya.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan norma? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023