Dari tiga itu, marka jalan yang mungkin lebih sering teman-teman temui adalah marka jalan membujur.
Nah, kali ini kita akan mengenal marka membujur yang memiliki dua jenis warna yaitu kuning dan putih.
Selain itu, marka membujur juga terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, garis ganda yang utuh dan putus-putus, serta garis ganda yang berupa dua garis utuh.
Berikut akan dijelaskan arti warna kuning dan putih pada marka jalan.
Arti Warna pada Marka Jalan
Perbedaan warna pada marka jalan tentu bukan hanya agar pengendara bisa melihatnya dengan jelas, ya.
Warna putih dan kuning pada marka jalan diberikan untuk membedakan kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.
Hal itu diatur dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2.
Pada marka jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional.
Sedangkan warna kuning merupakan marka jalan untuk berbagai jalan lain selain jalan nasional.
Nah, jalan nasional adalah jalan-jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi.
Baca Juga: Bukan Berwarna Hitam dan Putih, Ternyata Begini Awal Mula Adanya Zebra Cross di Dunia