Status jalan nasional diberkan pada berbagai jalan strategis nasional dan termasuk jalan tol.
Jadi, teman-teman akan lebih banyak menemukan marka jalan kuning saat melalui jalan tol.
Pembuatan dan pengaturan jalan nasional bermarka kuning ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sehingga proses pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan dengan marka kuning akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
Sedangkan jalan bermarka putih akan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.
Seperti jalan marka putih di wilayah Kota Surakarta, akan menjadi tanggung jawab pemkot Surakarta.
Meski kepemilikan dan perawatan jalan dengan marka kuning dan putih berbeda, namun aturan penggunaan jalan tidak berbeda, ya.
Jalan dengan marka kuning dan putih sama-sama memiliki bentuk marka dengan garis utuh, putus-putus atau ganda.
Dengan bentuk marka yang sama, maka aturan pengguna jalan baik di jalan nasional atau bukan tetaplah sama.
Jadi, meski berada di jalan baik bermarka kuning atau putih, teman-teman tetap harus menaati peraturan, ya.
Itu penjelasan arti dari marka jalan berwarna kuning dan putih yang mungkin tidak banyak teman-teman ketahui.
Baca Juga: Apakah Jalan Tol dan Jalan Bebas Hambatan Berbeda? Ini Penjelasannya