Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu memperhatikan rambu lalu lintas ketika sedang melakukan perjalanan?
Ada banyak jenis rambu lalu lintas, mulai dari rambu larangan, rambu petunjuk, rambu perintah dan sebagainya.
Nah, kalau kamu pernah melihat rambu petunjuk jalan, daerah, atau kota, kamu pasti akan menemukan dua jenis rambu.
Pertama, rambu petunjuk berwarna hijau, dan rambu petunjuk berwarna biru. Apa perbedaan dari kedua rambu tersebut? Yuk, cari tahu bersama!
Rambu Lalu Lintas Berwarna Biru
Aturan mengenai rambu-rambu lalu lintas sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014.
Rambu lalu lintas dibedakan berdasarkan jenisnya, terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa papan berwarna dasar biru merupakan rambu perintah.
Rambu perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Baca Juga: Meski Tidak Ada Aturan Lalu Lintas, Ternyata Burung Juga Mengatur Kecepatan Terbangnya di Udara
Ada beberapa jenis rambu perintah yang digunakan, yaitu:
- Perintah mematuhi arah yang ditunjuk,
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR