Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu memperhatikan rambu lalu lintas ketika sedang melakukan perjalanan?
Ada banyak jenis rambu lalu lintas, mulai dari rambu larangan, rambu petunjuk, rambu perintah dan sebagainya.
Nah, kalau kamu pernah melihat rambu petunjuk jalan, daerah, atau kota, kamu pasti akan menemukan dua jenis rambu.
Pertama, rambu petunjuk berwarna hijau, dan rambu petunjuk berwarna biru. Apa perbedaan dari kedua rambu tersebut? Yuk, cari tahu bersama!
Rambu Lalu Lintas Berwarna Biru
Aturan mengenai rambu-rambu lalu lintas sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014.
Rambu lalu lintas dibedakan berdasarkan jenisnya, terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa papan berwarna dasar biru merupakan rambu perintah.
Rambu perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Baca Juga: Meski Tidak Ada Aturan Lalu Lintas, Ternyata Burung Juga Mengatur Kecepatan Terbangnya di Udara
Ada beberapa jenis rambu perintah yang digunakan, yaitu:
- Perintah mematuhi arah yang ditunjuk,
- Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk,
- Perintah memasuki bagian jalan tertentu,
- Perintah batas minimum kecepatan,
- Perintah penggunaan rantai ban,
- Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu,
- Perintah dengan kata-kata. Maksud rambu perintah dengan kata-kata adalah digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Misalnya, rambu perintah "Belok Kiri Terus" serta "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri".
Baca Juga: Jadi Salah Satu Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, Apa Itu E-Tilang?
Rambu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Sesuai Pasal 18 pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014, rambu papan berwarna hijau merupakan rambu penunjuk, teman-teman.
Rambu penunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Rambu ini terdiri dari:
- Petunjuk pendahulu jurusan,
- Petunjuk jurusan,
- Petunjuk batas wilayah,
- Petunjuk batas jalan tol,
- Petunjuk lokasi utilitas umum,
Baca Juga: Macam-Macam Rambu Lalu Lintas, Penjelasan, dan Contohnya Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor
- Petunjuk fasilitas lokasi sosial,
- Petunjuk pengaturan lalu lintas,
- Petunjuk dengan kata-kata,
- Papan nama jalan.
Khusus untuk warna hijau, digunakan sebagai rambu petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk dengan kata-kata, dan papan nama jalan.
Sementara petunjuk lain, seperti batas wilayah, jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata menggunakan warna dasar biru, sama seperti rambu perintah.
(Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR