- Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk,
- Perintah memasuki bagian jalan tertentu,
- Perintah batas minimum kecepatan,
- Perintah penggunaan rantai ban,
- Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu,
- Perintah dengan kata-kata. Maksud rambu perintah dengan kata-kata adalah digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Misalnya, rambu perintah "Belok Kiri Terus" serta "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri".
Baca Juga: Jadi Salah Satu Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, Apa Itu E-Tilang?
Rambu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Sesuai Pasal 18 pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014, rambu papan berwarna hijau merupakan rambu penunjuk, teman-teman.
Rambu penunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Rambu ini terdiri dari:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR