Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 2 Mei 2023 | 10:00 WIB
Pengertian Pancasila secara etimologis, yuridis, dan historis. (freepik)

Sementara itu syila (dengan vokal i panjang) artinya peraturan tingkah laku yang baik dan tidak senonoh.

Artinya Pancasila memiliki dua arti, yakni dasar yang memiliki lima unsur dan lima aturan tingkah laku yang penting.

Kata Pancasila juga terdapat dalam ajaran moral Buddha untuk mencapai nirwana, yakni Dasasyiila, Saptasyiila, dan Pancasyiila.

Dalam ajaran Buddha, Pancasyiila meliputi larangan untuk membunuh, mencuri, berzina, berdusta, dan minum minuman keras.

Pengertian Pancasila Secara Yuridis

Sebagai informasi, yuridis sendiri merupakan semua hal yang mempunyai arti hukum yang diakui sah oleh pemerintah.

Secara yuridis, Pancasila berarti dasar negara dari negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.

Dilansir dari Kompas.com, rumusan Pancasila beserta tata urutannya tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum memiliki hubungan yang erat dan tidak bisa dipisahkan.

Dapat digambarkan kalau Pancasila adalah rohnya, sementara itu UUD 1945 beserta pasal di dalamnya adalah raganya. 

Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 berarti Pancasila memiliki kedudukan kuat dan posisinya tidak bisa tergantikan.

Selain itu, setiap konteks penyelenggaraan negara termasuk peraturan dan sistem demokrasi harus sesuai dengan nilai Pancasila.

Baca Juga: Apa Penyimpangan Pancasila pada Masa Pemerintahan Orde Baru? Ini Penjelasannya