Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 2 Mei 2023 | 10:00 WIB
Pengertian Pancasila secara etimologis, yuridis, dan historis. (freepik)

Bobo.id - Pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 8 SMP, kita diajak belajar tentang pengertian Pancasila.

Semua masyarakat tentu saja mengenal Pancasila sebagai simbol negara sekaligus ideologi negara Indonesia.

Pancasila mengandung lima sila yang semuanya mencerminkan identitas bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

Mulai dari Ketuhanan yang Maha Esa sebagai sila pertama hingga Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia pada sila kelima.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, setiap sila Pancasila dijadikan sebagai pedoman seluruh warganya.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diamalkan setiap hari oleh masyarakat tanpa terkecuali. 

Untuk mulai memahami nilainya, kita dianjurkan untuk mengetahui pengertian Pancasila secara utuh dan mendalam.

Dilansir dari Kompas.com, pengertian Pancasila terbagi menjadi tiga, yakni etimologis, yuridis, dan historis. Simak, yuk!

Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Bahasa ini biasa digunakan oleh kasta Brahmana di India.

Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila sendiri berasal dari dua suku kata, yakni "panca" dan "syla/syila". Apa artinya itu, Bo?

Kata Panca memiliki arti lima, sedangkan syla (dengan vokal i pendek) artinya dasar, batu sendi, atau alas, teman-teman.

Baca Juga: 7 Perbedaan Pemerintahan Presidensial Indonesia dengan Presidensial Negara Barat

Sementara itu syila (dengan vokal i panjang) artinya peraturan tingkah laku yang baik dan tidak senonoh.

Artinya Pancasila memiliki dua arti, yakni dasar yang memiliki lima unsur dan lima aturan tingkah laku yang penting.

Kata Pancasila juga terdapat dalam ajaran moral Buddha untuk mencapai nirwana, yakni Dasasyiila, Saptasyiila, dan Pancasyiila.

Dalam ajaran Buddha, Pancasyiila meliputi larangan untuk membunuh, mencuri, berzina, berdusta, dan minum minuman keras.

Pengertian Pancasila Secara Yuridis

Sebagai informasi, yuridis sendiri merupakan semua hal yang mempunyai arti hukum yang diakui sah oleh pemerintah.

Secara yuridis, Pancasila berarti dasar negara dari negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.

Dilansir dari Kompas.com, rumusan Pancasila beserta tata urutannya tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum memiliki hubungan yang erat dan tidak bisa dipisahkan.

Dapat digambarkan kalau Pancasila adalah rohnya, sementara itu UUD 1945 beserta pasal di dalamnya adalah raganya. 

Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 berarti Pancasila memiliki kedudukan kuat dan posisinya tidak bisa tergantikan.

Selain itu, setiap konteks penyelenggaraan negara termasuk peraturan dan sistem demokrasi harus sesuai dengan nilai Pancasila.

Baca Juga: Apa Penyimpangan Pancasila pada Masa Pemerintahan Orde Baru? Ini Penjelasannya

Pengertian Pancasila Secara Historis

Pengertian secara historis berarti, perumusan Pancasila tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

Jika dilihat dari sejarahnya, maka proses perumusan Pancasila diawali saat diselenggarakannya sidang BPUPKI pertama.

Kala itu, Dr. Radjiman Wedyodiningrat mengajukan suatu masalah, yakni pembentukan calon rumusan dasar negara.

Dalam sidang perumusan itu, ada ketiga tokoh yang terlibat. Mulai dari Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Usulan Moh. Yamin pada 29 Mei 1945, yakni:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, yakni:

  1. Persatuan (Unitarisme)
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Usulan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, yakni:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasional atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Keesokan harinya, UUD 1945 disahkan.

Baca Juga: Nilai-Nilai dan Keunggulan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Materi PPKn

Pengesahan UUD 1945 termasuk pembukaannya yang memuat lima prinsip dasar negara yang disebut dengan Pancasila.

Nah, itulah penjelasan terkait pengertian Pancasila secara etimologis, yuridis, dan historis. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.

----

Kuis!

Apa yang dimaksud dengan kata syla?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023