Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 2 Mei 2023 | 10:00 WIB
Pengertian Pancasila secara etimologis, yuridis, dan historis. (freepik)

Pengertian Pancasila Secara Historis

Pengertian secara historis berarti, perumusan Pancasila tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

Jika dilihat dari sejarahnya, maka proses perumusan Pancasila diawali saat diselenggarakannya sidang BPUPKI pertama.

Kala itu, Dr. Radjiman Wedyodiningrat mengajukan suatu masalah, yakni pembentukan calon rumusan dasar negara.

Dalam sidang perumusan itu, ada ketiga tokoh yang terlibat. Mulai dari Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Usulan Moh. Yamin pada 29 Mei 1945, yakni:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, yakni:

  1. Persatuan (Unitarisme)
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Usulan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, yakni:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasional atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Keesokan harinya, UUD 1945 disahkan.

Baca Juga: Nilai-Nilai dan Keunggulan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Materi PPKn

Pengesahan UUD 1945 termasuk pembukaannya yang memuat lima prinsip dasar negara yang disebut dengan Pancasila.

Nah, itulah penjelasan terkait pengertian Pancasila secara etimologis, yuridis, dan historis. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.

----