Bobo.id - Sistem tanam paksa yang dikenal dengan istilah Cultuurstelsel, merupakan kebijakan yang dibuat Hindia Belanda untuk rakyat Nusantara.
Tanam paksa diberlakukan dengan tujuan memperbaiki kas negara yang terkuras untuk membiayai Perang Jawa serta melunasi utang.
Adapun tanam paksa dilaksanakan dengan mewajibkan setiap petani desa untuk menyisihkan 20 persen tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor yang ditentukan oleh Belanda.
Jenis tumbuhan komoditas ekspor yang wajib ditanam antara lain kopi, teh, nila, dan tebu.
Disebut tanam paksa karena pelaksanaannya dilakukan dengan wajib dan pemaksaan, tanpa memperhatikan hak-hak petani Nusantara.
Pada pelajaran IPS untuk SMP, kita akan belajar mencari tahu siapa tokoh yang menerapkan sistem tanam paksa pertama kali di Nusantara.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Tokoh Menerapkan Sistem Tanam Paksa
Ide tanam paksa pertama kali dicetuskan oleh Johannes van Den Bosch yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Jenderal di Tanah Jawa.
Van Den Bosch berprinsip, bahwa tanah jajahan harus memiliki manfaat dengan cara menanam tanaman yang dapat laku dijual di pasar dunia.
Dengan prinsip dan ide tersebut, Van Den Bosch mengajukan ide tanam paksa kepada Raja Belanda Willem.
Meskipun ditentang oleh kalangan pejabat Hindia Belanda, ide tanam paksa tetap disetujui oleh Raja Willem I.
Baca Juga: Siapa Tokoh di Balik Sistem Kerja Rodi yang Diberlakukan di Indonesia?
Dilansir dari Kompas.com, sistem tanam paksa berlaku di Nusantara pada tahun 1830 sampai 1870.
Sistem tanam paksa dihentikan pada tahun 1870 karena telah membuat rakyat Hindia Belanda (Indonesia) sengsara, karena tanah dan tenaganya dieksploitasi untuk kepentingan Belanda.
Selain itu, dalam praktiknya, banyak terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat pribumi.
Penyebab terjadinya penyelewengan adalah karena tingginya target yang ditetapkan oleh penguasa lokal dari bupati hingga pejabat di bawahnya.
Pemerintah Hindia Belanda resmi menghentikan sistem tanam paksa berdasarkan terbitnya UU Agraria dan UU Landreform.
Ketentuan Tanam Paksa
Berikut ini, beberapa ketentuan Tanam Paksa yang termuat di dalam Lembaran Negara (Staatsblad) Tahun 1834 No.22.
1. Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan Tanam Paksa.
2. Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan Tanam Paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
3. Waktu dan pekerjaan yang dilakukan untuk menanam tanaman Tanam Paksa tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
4. Tanah yang disediakan untuk tanaman Tanam Paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
5. Hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan Tanam Paksa wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda.
Baca Juga: Cara Jepang Menarik Rakyat Indonesia untuk Bergabung dalam Romusha
Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.
6. Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah.
7. Penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan Tanam Paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi.
Sedangkan pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum.
8. Penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun.
----
Kuis! |
Apa istilah lain Tanam Paksa? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023