5 Bentuk Koperasi di Indonesia dan Penjelasannya, Materi Kelas 5 SD

By Fransiska Viola Gina, Minggu, 14 Mei 2023 | 20:00 WIB
Bentuk-bentuk koperasi yang ada di Indonesia. (freepik/cookie-studio)

Bobo.id - Pada buku tematik kelas 5 SD tema 9 subtema 2, kita akan belajar tentang usaha ekonomi yang dikelola oleh kelompok.

Usaha kelompok dikelola secara bersama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Contohnya koperasi.

Koperasi merupakan usaha bersama atau kelompok yang berkembang di Indonesia dengan tujuan menyejahterakan anggotanya. 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi.

Prinsip koperasi dan semua yang berkaitan dengannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Prisipnya mulai dari keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan demokratis, hingga pembagian sisa hasil usaha secara adil.

Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya ini, beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Di Indonesia, koperasi dibagi ke dalam beberapa bentuk. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini, yuk!

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. 

Harga barang-barang yang tersedia pada koperasi konsumsi umumnya lebih murah dari harga yang beredar di pasaran. 

Sebagai contoh, koperasi konsumsi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, teh, bumbu masakan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 6 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok dan Contohnya, Materi Kelas 5 SD