Bobo.id - Hukum tentu ada di setiap negara hingga daerah serta agama.
Pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP kali ini, teman-teman akan dikenalkan tentang hukum.
Hukum memang sesuatu yang diperlukan untuk mengatur suatu wilayah.
Karena itu, hukum selalu dibuat menyesuaikan dengan wilayah hukum itu berlaku.
Meski begitu, setiap hukum yang ada memiliki beberapa ciri yang sama, lo.
Sebelum mengenal hukum dari ciri-cirinya, mari simak pengertian hukum dari berbagai sudut pandang.
Pengertian Hukum
Istilah hukum tentu sudah tidak asing bagi teman-teman karena menjadi bagian dari kehidupan manusia dalam beragam aspek.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah adat atau peraturan yang bersifat mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Hukum yang dikukuhkan pemerintah atau dikenal juga dengan istilah Undang-Undang (UU) dibuat untuk mengatur pergaulan di masyarakat.
Sedangkan beberapa ahli juga memiliki definisi yang sedikit berbeda mengenai hukum.
Berikut akan disebutkan beberapa ahli hukum yang memiliki definisi sendiri tentang hukum.