Bobo.id - Hukum bukan hanya ada di suatu negara tertentu, lo.
Ada juga hukum yang berlaku di lebih dari satu negara, dan dikenal dengan nama hukum internasional.
Hukum internasional dibuat dengan tujuan mengatur berbagai aktivitas dalam skala internasional.
Selain itu, hukum ini juga mengurus berbagai struktur dan perilaku dari berbagai organisasi internasional.
Lalu seperti apa sebenarnya hukum internasional itu?
Agar bisa dengan mudah memahami tentang hukum internasional, mari simak penjelasan berikut ini, yuk!
Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional dikenal juga dengan hukum antarnegara, karena berlaku pada beberapa negara sekaligus.
Jenis hukum internasional ini diartikan sebagai sistem hukum independen yang berada di luar tatanan hukum sebuah negara.
Jadi, hukum ini berbeda denan sistem hukum domestik yang mengatur berbagai hal dalam sebuah negara.
Pada hukum ini juga tidak memiliki sistem pengadilan dengan yurisdiksi.
Saat dipraktikan, hukum ini akan melibatkan kepolisian tingkat internasional atau penegakan hukum eksekutif tingkat tinggi.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Hukum? Ini Pengertian dan Ciri-cirinya