Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Sudah Mulai Berlaku Mulai 12 Juni!

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 13 Juni 2023 | 15:00 WIB
Syarat naik kereta api terbaru. (Wikimedia Commons/Andra Radithya)

Bobo.id - Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengumumkan aturan terbaru tentang penggunaan masker.

Yap, masyarakat Indonesia kini sudah tidak lagi diwajibkan memakai masker di tempat umum atau saat sedang beraktivitas.

Saat pengumuman itu dikeluarkan, ada alat transportasi umum yang menerapkan aturan itu, ada juga yang tidak.

Salah satu alat transportasi umum yang tidak langsung menerapkannya adalah kereta api. PT. KAI tetap mewajibkan pakai masker.

Dilansir dari Kompas.com, PT. KAI menunggu surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan tentang syarat perjalanan.

Kemarin, 12 Juni 2023, akhirnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran terbaru untuk kereta api. Apa ya isinya?

Aturan Terbaru Naik Kereta Api

Surat edaran dari Kementerian Perhubungan membuat PT. Kereta Api Indonesia segera merilis syarat terbarunya.

Sebagai informasi, syarat ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal. Berlaku mulai Senin (12/6).

Dalam syarat terbarunya, penumpang kereta api kini sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di kereta.

Berikut ini rincian syarat terbaru naik kereta api dari situs resmi Kereta Api Indonesia yang sudah Bobo rangkum:

Baca Juga: Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut, Bagaimana dengan Kendaraan Umum?

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama masyarakat berisiko tinggi.

Booster kedua ini merupakan upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan antibodi dan memperpanjang perlindungan. 

2. Boleh tidak pakai masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Tetap pakai masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 saat melakukan perjalanan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

5. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer untuk membersihkan tangan secara berkala terutama jika bersentuhan dengan benda umum.

Apalagi di transportasi umum seperti kereta, akan ada banyak benda entah di stasiun atau kereta yang digunakan oleh umum. 

Untuk itu, pakailah hand santizer secara berkala atau bisa juga cuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala.

6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor dan memantau kesehatan pribadi.

Meski sudah tidak diwajibkan untuk pakai masker, KAI tetap berkomitmen untuk tetap melakukan upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, PT. KAI juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Baca Juga: Kereta Luar Biasa Lebih Cepat dan Nyaman, Bagaimana Cara Menyewanya?

Makin Mudah Boarding Kereta Api

Tahukah teman-teman? Beberapa waktu terakhir, PT. KAI mengeluarkan inovasi untuk boarding kereta jarak jauh. 

Biasanya, kita harus mencetak tiket terlebih dahulu dan mengeluarkan kartu identitas untuk kemudian dicek oleh petugas.

Nah, kini penumpang kereta api bisa masuk pintu keberangkatan tanpa menunjukkan tiket, kartu identitas, dan dokumen vaksinasi.

Ini karena, PT. KAI sudah menerapkan teknologi face recognition pada pintu keberangkatan khusus yang disebut face recognition boarding gate.

Sebelum ada aturan ini, kita perlu melepas masker terlebih dahulu untuk bisa masuk dan segera menutupnya kembali.

Berkat aturan ini, kita tak perlu lagi repot membuka tutup masker. Kita hanya perlu menunjukkan wajah tanpa masker di alat itu. 

Meski begitu, penumpang perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Tenang saja, ada petugas yang akan membantu, kok.

Setelah registrasi, untuk perjalanan selanjutnya, kita bisa langsung boarding tanpa menunjukkan tiket kereta terlebih dahulu.

Dilansir dari Kompas.com, fasilitas itu sudah tersedia dan bisa digunakan di sembilan stasiun besar di Indonesia. 

Mulai dari Stasiun Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang Bank Jateng, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Malang.

Nah, itulah informasi terkait syarat dan aturan terbaru perjalanan kereta api yang berlaku mulai tanggal 12 Juni. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ada Macam-Macam Kelas Kereta Api Jarak Jauh untuk Penumpang, Apa Perbedaannya?

----

Kuis!

Mulai kapan aturan kereta api terbaru berlaku?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023